Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM) Politeknik PU Semarang merupakan salah satu unit di Politeknik PU Semarang. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM) merupakan unsur pelaksana akademik yang bertanggungjawab kepada Direktur Politeknik PU.
Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM) memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan:
- kegiatan penelitian;
- pengabdian kepada masyarakat;
- pengembangan keahlian dan berperan serta dalam pengembangan karya ilmiah di bidang infrastruktur pekerjaan umum; dan
- mengelola hak kekayaan intelektual di lingkungan Politeknik PU
Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM) menggunakan pendekatan multibidang, antarbidang, dan lintas bidang dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terdiri atas:
- ketua;
- sekretaris; dan
- kelompok jabatan fungsional
Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM) dipimpin oleh seorang ketua dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM) ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur. Ketua UPPM merupakan ASN berstatus Dosen tetap pada Politeknik PU. Keanggotaan, fungsi, wewenang, dan masa kerja UPPM ditetapkan dengan keputusan Direktur. Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM) wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.