Penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan kewajiban Perguruan Tinggi disamping pelaksanaan pendidikan sesuai amanah Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kewajiban tersebut ditegaskan melalui Undang- undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Ditegaskan pula bahwa Pengabdian Kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 1, yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian Kepada Masyarakat. Pada pasal tersebut disebutkan juga bahwa Standar Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem Penelitian pada Perguruan Tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Inovasi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat telah banyak dihasilkan oleh Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia. Sebagai Perguruan Tinggi baru, Politeknik Pekerjaan Umum perlu mendapat dukungan dan fasilitasi untuk dapat ikut serta dalam menghasilkan inovasi yang memberikan manfaat langsung pada masyarakat. Untuk mewujudkannya maka Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (UPPM) Politeknik Pekerjaan Umum mengkoordinir, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Sebagai acuan dan aturan pelaksanaan maka disusun Pedoman Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Anda dapat mengunduh Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Politeknik PU Semarang di sini