Sesuai Statuta Politeknik Pekerjaan Umum, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik yang bertanggung jawab kepada Direktur dengan tugas mengkoordinasikan pelaksanaan:

  1. kegiatan penelitian;
  2. pengabdian kepada masyarakat;
  3. pengembangan keahlian dan berperan serta dalam pengembangan karya ilmiah di bidang infrastruktur pekerjaan umum; dan
  4. mengelola hak kekayaan intelektual di lingkungan Politeknik PU

Sesuai Surat Keputusan (SK) Direktur Politeknik Pekerjaan Umum Nomor 06/KPTS/Mp/I/2025 tanggal 3 Januari 2025, Penetapan UPPM Politeknik PU Semarang yaitu:

Ketua: Dr. Yudha Pracastino Heston, S.T., M.T.

Sekretaris: Ingerawi Sekaring Bumi, S.T., M.T.

Dalam pelaksanaan tugas rutinnya, pengurus UPPM Politeknik PU Semarang dibantu oleh staf administrasi.

UPPM Politeknik Pekerjaan Umum