Sesuai Statuta Politeknik Pekerjaan Umum, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik yang bertanggung jawab kepada Direktur dengan tugas mengkoordinasikan pelaksanaan:
- kegiatan penelitian;
- pengabdian kepada masyarakat;
- pengembangan keahlian dan berperan serta dalam pengembangan karya ilmiah di bidang infrastruktur pekerjaan umum; dan
- mengelola hak kekayaan intelektual di lingkungan Politeknik PU
Sesuai Surat Keputusan (SK) Direktur Politeknik Pekerjaan Umum Nomor 06/KPTS/Mp/I/2025 tanggal 3 Januari 2025, Penetapan UPPM Politeknik PU Semarang yaitu:
Ketua: Dr. Yudha Pracastino Heston, S.T., M.T.
Sekretaris: Ingerawi Sekaring Bumi, S.T., M.T.
Dalam pelaksanaan tugas rutinnya, pengurus UPPM Politeknik PU Semarang dibantu oleh staf administrasi.